KETIK, PALEMBANG – Universitas Sriwijaya (Unsri) telah membentuk tim investigasi internal untuk turut melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh mahasiswa kedokteran mereka.
Demikian pernyataan Rektor Unsri, Taufiq Marwa yang disampaikan secara tertulis. Taufik menyebutkan, hasil investigasi internal mereka akan dipakai untuk mendukung penanganan kasus yang telah diproses di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).
Pihaknya juga mengecam keras peristiwa penganiayaan yang menimpa Muhammad Luthfi Hadhyan, mahasiswa kedokteran yang tengah mengikuti program koas di RSUD Siti Fatimah. Menurut Taufiq, pihaknya tidak menoleransi segala bentuk kekerasan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.
“Sebagai lembaga pendidikan, kami berharap kasus ini dapat diproses dengan baik, adil, dan transparan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan untuk semua pihak. Kami juga menegaskan komitmen mendukung proses penyelidikan kasus ini dan bekerja sama sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tulis Taufiq, Sabtu 14 Desember 2024.
Taufiq juga meminta kepada semua pihak untuk tidak memperkeruh situasi agar seluruh sivitas akademika Unsri dapat menjalani kegiatan belajar mengajar dengan aman, kondusif, dan saling menghargai.
Sebelumnya, Polda Sumsel menyatakan bahwa Sri Meilina alias Lina, ibunda dari Lady A. Pramesti, berpeluang menjadi tersangka baru atas kasus penganiayaan terhadap Luthfi.
Sebab, Lina lah yang berinisiatif menemui Luthfi untuk membahas mengenai jadwal jaga yang dinilai memberatkan anaknya Lady, hingga berujung sang sopir, FD memukuli wajah dan mencakar leher Luthfi.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Anwar Reksowidjojo. Dia mengatakan, Lina memang tidak ikut melakukan tindakan fisik kepada Luthfi.
Akan tetapi, Polda Sumsel akan tetap mendalami keterlibatan Lina dalam kasus tersebut. Menurut Anwar, apabila semua unsur alat bukti terpenuhi, maka Lina berkemungkinan menjadi tersangka.
“Dari barang bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian, Sri Meilina tidak ikut melakukan tindakan fisik kepada Luthfi. Akan tetapi, kami masih mendalami keterlibatan Sri Meilina dalam kasus tersebut. Jika alat bukti cukup, dia ada kemungkinan menjadi tersangka,” jelas Anwar, Sabtu 14 Desember 2024. (*)