KETIK, PALEMBANG – Sri Meilina alias Lina, ibunda dari Lady A. Pramesti, berpeluang menjadi tersangka baru atas kasus penganiayaan terhadap dokter koas di Kota Palembang, Muhammad Luthfi Hadhyan.
Lina lah yang berinisiatif menemui Luthfi untuk membahas mengenai jadwal jaga yang dinilai memberatkan anaknya Lady, hingga berujung sang sopir, FD memukuli wajah dan mencakar leher Luthfi.
Dalam keterangannya, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Anwar Reksowidjojo mengatakan, Lina memang tidak ikut melakukan tindakan fisik kepada Luthfi.
Akan tetapi, kepolisian akan tetap mendalami keterlibatan Lina dalam kasus tersebut. Menurut dia, apabila semua unsur alat bukti terpenuhi, maka Lina berkemungkinan menjadi tersangka.
“Dari barang bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian, Sri Meilina tidak ikut melakukan tindakan fisik kepada Luthfi. Akan tetapi, kami masih mendalami keterlibatan Sri Meilina dalam kasus tersebut. Jika alat bukti cukup, dia ada kemungkinan menjadi tersangka,” ungkap Anwar, Sabtu 14 Desember 2024.
Atas kejadian penganiayaan itu, polisi tidak akan berhenti dengan penetapan FD sebagai tersangka. Menurut Anwar, pihaknya akan terus mendalami kasus itu, termasuk memeriksa semua pihak yang ada saat peristiwa tersebut terjadi.
Oleh karena itu, Lina akan segera menjalani pemeriksaan sebagai pihak yang berinisiatif mengajak bertemu Luthfi dengan melibatkan sopir dalam pertemuan itu. Selain itu, rekan perempuan Luthfi, yang merupakan dokter koas, juga akan ikut dipanggil.
“Ada sejumlah orang yang terlihat saat penganiayaan terjadi, termasuk Sri Meilina dan rekan perempuan Luthfi. Nantinya, mereka semua akan kami panggil untuk diperiksa,” kata dia.
Sementara itu, Lady A. Pramesti belum menjalani pemeriksaan hingga Sabtu kemarin. Sebab, Lady tidak ada di lokasi saat peristiwa penganiayaan berlangsung.
Di kesempatan lain, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto angkat bicara terkait status Sri Meilina sebagai pengusaha cukup terkenal di Kota Palembang sekaligus istri dari Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Barat (Kalbar), Dedy Mandarsyah.
Menurut Sunarto, pihaknya tidak peduli latar belakang Sri Meilina dan suaminya. Polda Sumsel, lanjut Sunarto, akan menangani kasus ini secara profesional dan proporsional.
“Intervensi tidak berlaku dalam penanganan kasus yang kami lakukan. Kami (menangani kasus ini) berdasarkan fakta dan data yang dikumpulkan ataupun diperoleh oleh tim penyidik,” tegas Sunarto. (*)