ISSPA Gugat Tiga Perusahaan, Soroti Dampak Asap Karhutla di Sumsel

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Millah Irodah

12 Desember 2024 16:35 12 Des 2024 16:35

Thumbnail ISSPA Gugat Tiga Perusahaan, Soroti Dampak Asap Karhutla di Sumsel Watermark Ketik
Kepala Greenpeace Indonesia sekaligus penggugat intervensi, Kiki Taufik usai mengikuti sidang pemeriksaan pokok perkara kasus bencana asap kebakaran hutan dan lahan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis, 12 Desember 2024. Dia mengatakan bahwa Greenpeace Indonesia ikut menyuarakan suara masyarakat adat yang berjuang untuk lingkungannya. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Masyarakat yang tergabung dalam aliansi Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA) menggugat tiga perusahaan besar—yakni PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP), dan PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industries—atas bencana kabut asap yang terus berulang di Sumatera Selatan (Sumsel).

Gugatan tersebut telah memasuki sidang pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang yang digelar pada Kamis, 12 Desember 2024 pukul 11.30 WIB.

Dalam keterangannya, kuasa hukum penggugat, Ivan mengatakan bahwa pihaknya menggugat tiga perusahaan besar tersebut untuk melakukan pemulihan dan mengganti kerugian materiil yang dirasakan 11 orang penggugat.

“Kami dari kuasa hukum memohon agar pihak tergugat melakukan pemulihan lingkungan hidup dan mengganti kerugian materiil,” kata Ivan.

Selain meminta ganti rugi, Ivan menerangkan, pihaknya turut menuntut PT BMH, PT BAP, dan PT SBA Wood Industries untuk membuat kebijakan restorasi gambut, seperti membuat sistem drainase limbah dan membentuk organisasi khusus pengawasan aktivitas di lahan gambut.

Kemudian, Ivan juga meminta tiga perusahaan tersebut untuk mengembalikan fungsi ekosistem di area gambut yang rusak akibat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang selalu terjadi setiap tahun.

“Tergugat itu sudah dipanggil beberapa kali. Akan tetapi mereka tidak menanggapi sama sekali, maka pada hari ini kami melaksanakan sidang pemeriksaan pokok perkara atas kasus ini dengan diikuti satu dari tiga pihak tergugat yang hadir,” lanjutnya.

Senada dengan Ivan, Kepala Greenpeace Indonesia sekaligus penggugat intervensi, Kiki Taufik menjelaskan, dalam kasus bencana asap yang terjadi di Sumsel, pihaknya menemukan sejumlah data yang bisa dipakai sebagai acuan dalam gugatan kasus ini.

Foto Pihak penggugat membacakan tuntutannya kepada para tergugat (PT BMH, PT BHP, dan PT SBA Wood Industries) di hadapan hakim saat sidang pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis 12 Desember 2024. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)Pihak penggugat membacakan tuntutannya kepada para tergugat (PT BMH, PT BHP, dan PT SBA Wood Industries) di hadapan hakim saat sidang pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis 12 Desember 2024. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

Beberapa di antaranya seperti luas lahan yang terbakar serta dampak kerugian yang disebabkan akibat bencana kabut asap yang melanda Sumsel setiap tahun.

Oleh karena itu, sebagai organisasi kampanye, lanjut Kiki, Greenpeace Indonesia turut menyuarakan suara masyarakat adat yang memperjuangkan lingkungannya agar mereka nyaman dan bisa hidup secara normal.

Dia berharap, dengan dukungan yang diberikan oleh Greenpeace Indonesia, masyarakat yang terdampak asap bisa mendapatkan keadilan secepatnya.

“Kami harus membantu masyarakat terutama para penggugat untuk mendapatkan haknya. Para tergugat ini memang bersalah, makanya kita membantu dari sisi teknologi dan informasi,” tutup Kiki.

Sementara itu, pihak tergugat yang menghadiri sidang pemeriksaan pokok perkara pada hari ini enggan buka suara. Sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang, pihak tergugat menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bencana asap Karhutla Perusahaan Digugat greenpeace masyarakat