KETIK, HALMAHERA SELATAN – Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara, diduga menjual minuman keras (miras).
Dari hasil investigasi, sejumlah THM di Obi terdapat pekerja pemandu lagu (Lc) yang banyak berasal dari daerah luar Daerah. Selain itu, pelanggan dan pengunjung THM diketahui sering kedapatan dalam keadaan pengaruh miras baik jam operasi THM maupun usai jam operasi.
Meski masih dalam bentuk dugaan, Camat Obi Fadin Bahrudin mengungkap adanya bisnis terlarang di balik izin yang dikantongi THM yang bersifat karaoke keluarga oleh Dinas terkait.
Terlepas dari ungkapan tersebut, Camat Fadin mengaku memiliki dua unit room karoke yang belum lama dibangun. Dia bilang, room karaoke miliknya disediakan untuk disewakan pada acara tertentu dan tidak menjual Miras di dalamnya.
Camat Fadin juga menyebut adanya dalang dari penjualan miras di beberapa THM di Obi.
Fadin Bahrudin Camat Kecamatan Obi (Foto: Bar for Ketik.co.id)
"Memang benar beberapa kafe di Obi jual Miras. Ada Kafe batu, kafe pagar seng, kafe Hama, kafe Gudida, Kafe Nabila, satunya itu kafe milik Hery. Jadi itu Minuman yang dijual di kafe didapat dari satu orang namanya Deny," kata Camat Fadin saat di konfirmasi via telepon Jumat, 13 Desember 2024.
Di lain sisi, Camat sebelumnya telah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk menertibkan kafe yang diketahuinya menjual miras tersebut.
Bahkan dalam waktu dekat, Camat bakal menyurat pihak Satpol PP untuk turun menertibkan kafe-kafe yang ada sesuai ketentuan yang di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Halsel nomor 9 dan 10 tahun 2024.
Sementara, Deny yang diduga menjadi pemasok Miras di Obi, sampai dengan berita ini dipublis belum dapat di konfirmasi. (*)