KETIK, LABUHAN BATU – Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumut terus melakukan upaya pengejaran terhadap seorang berinisial I, warga Rantauprapat yang disebutkan sebagai pemasok sabu-sabu kepada J alias Adi (49) warga Dusun Siluman A, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat.
Disebutkan, 'I' merupakan seorang terduga pemilik sabu-sabu yang telah memberikan barang haram itu kepada Adi untuk diperjualbelikan.
Belakangan, Adi diamankan tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu pada Senin, 9 Desember 2024 lalu.
Dijelaskan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas, AKP Syafrudin, Kamis, 12 Desember 2024, tim sedang melakukan pencarian terhadap I, namun sang buron tidak ditemukan di kediamannya.
"Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika tersebut. Kita cari terus," terangnya.
Diceritakan Syafrudin, pengejaran terhadap 'I' berawal dari ditangkapnya Adi disekitaran dusunnya oleh tim Satres Narkoba.
Saat diringkus, dari tangan pelaku diamankan 2 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,26 gram, 1 bungkus plastik sedang berisi 0,64 gram sabu, 1 timbangan elektrik, 3 bungkus plastik kosong, dan uang senilai Rp. 70.000.
Penangkapan terhadap Adi, bermula adanya informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapati tersangka dan melakukan penggeledahan di lokasi kejadian. Sejumlah barang bukti ditemukan di tanah tidak jauh dari tempat tersangka berada.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui sabu-sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial I, beralamat di Rantauprapat, Labuhanbatu. Polisi terus memburunya," tegasnya. (*)