Komisi VIII DPR RI Bersikukuh Biaya Haji Tidak Lebih dari Rp100 Juta

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: Mustopa

12 Desember 2024 21:00 12 Des 2024 21:00

Thumbnail Komisi VIII DPR RI Bersikukuh Biaya Haji Tidak Lebih dari Rp100 Juta Watermark Ketik
Ketua Komisi VIII DPR RI (kiri) memberi cendera mata kepada Dewas BPKH saat acara Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji dan Sosialiasi BPIH 1446 H di Labuhanbatu. (Foto: Joko/Ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU – Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk jemaah asal Indonesia diminta agar tidak naik di atas Rp100 juta. Meskipun peningkatkan kualitas pelayanan haji, transportasi, pemondokan dan sebagainya.

Demikian dijelaskan Ketua Komisi VIII DPR RI, Agus Marwan Dasopang saat acara Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji dan Sosialiasi BPIH 1446 H di Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumut, Kamis 12 Desember 2024.

Disebutkan Marwan, pihak BPKH sempat memiliki keinginan menaikkan BPIH senilai Rp105 juta. Namun, pada musim haji tahun 2024 diturunkan menjadi Rp93 juta.

Untuk tahun 2025, muncul kembali niat pihak pengelola haji menaikkan biaya perjalanan ibadah haji. Tetapi pihaknya bersikukuh agar ongkos haji di bawah Rp93 juta.

"Ini masih menunggu keputusan bersama pihak Kementerian Agama melalui BPKH, Badan Haji dan Komisi VIII DPR RI. Mungkin tanggal 10 Januari 2025 akan didapat besarannya," jelas Marwan.

Selain itu, berkaitan juga dengan respos Presiden RI, Prabowo Subianto membentuk Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang masih mengunggu regulasi.

Saat ini, masih dalam proses pengesahan Badan Haji yang bertugas penyelenggaraan haji lepas dari Kementerian Agama.

Marwan sendiri menyadari, soal BPIH berpengaruh besar pada komponen ongkos pesawat yang disewa kepada pihak Maskapai Garuda Indonesia Airways.

Penggunaan anggaran terbesar terserap pada biaya perjalanan dan penerbangan. Sebab, ketika nilai avtur naik maka akan menambah beban biaya.

Sehingga, pihak Komisi VIII DPR RI mewacanakan menggunakan jasa maskapai penerbangan lainnya. Kemudian, biaya sejumlah pajak yang dikenakan negara Saudi terhadap pelaksanaan ibadah haji.

Sementara, anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji Indonesia (Dewas BPKH), Irham Yusnadi mengatakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) didirikan berdasarkan Undang-undang No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Pendirian BPKH pada tahun 2017 berdasarkan Peraturan Presiden No. 110/2017 dan Peraturan Pemerintah No 5/2018.

"Mandat BPKH adalah menginvestasikan dana haji dari calon jamaah haji secara syariah dan memberikan nilai manfaat yang optimal bagi jamaah haji dan kemaslahatan umat," paparnya.

Katanya, BPKH mengelola BPIH merupakan biaya penyelenggaraan ibadah haji, sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. 

Selain itu biaya perjalanan ibadah haji sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.

"Sejak tahun 2018, BPKH telah mengalokasikan sebagian nilai manfaat ke Virtual Account (VA) jamaah tunggu. Pada tahun 2023, BPKH telah mendistribusikan VA sebesar Rp3,17 T. Diharapkan sesuai dengan proyeksi jangka panjang akan meningkat alokasi dan proporsinya," tambahnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

BPIH BPKH Ketua komisi viii DPR RI Jamaah haji Indonesia Labuhanbatu Sumut Biaya Haji Saudi