Tolak Penambangan Emas Ilegal, Warga Muara Mais Pasaman Barat Usir Alat Berat

Jurnalis: Wawan Saputra
Editor: Muhammad Faizin

11 Januari 2025 20:30 11 Jan 2025 20:30

Thumbnail Tolak Penambangan Emas Ilegal, Warga Muara Mais Pasaman Barat Usir Alat Berat Watermark Ketik
Eskavator mengangkut boks penambang emas. (Foto: Facebook Ika Hariadi)

KETIK, PASAMAN BARAT – Warga Jorong (Dusun) Muara Mais Parkandangan, Kecamatan Ranah Batahan, Pasaman Barat, mengusir alat berat yang diduga akan digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Aksi ini terekam dalam video yang diunggah oleh akun Facebook Ika Hariadi pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Ika menyebut bahwa alat berat tersebut diduga milik Rohom, seorang warga Pasaman Timur. "Katanya Tuhan pun tak ditakutinya, luar biasa," ungkapnya.

Dalam rekaman itu, terlihat sebuah ekskavator berwarna kuning yang sedang mengangkut alat penambang emas terbuat dari kayu, yang disebut Box. Seorang pria dalam video menyatakan bahwa masyarakat setempat menentang keras rencana tersebut.

"Masyarakat Muara Mais tidak setuju dengan penambangan ilegal ini," ujarnya.

Pada unggahan berikutnya, ia memperingatkan agar pihak terkait tidak melanjutkan kegiatan serupa. "Fatal akibatnya," tegasnya.

Video tersebut pun menuai beragam tanggapan dari warganet, sebagian besar mendukung tindakan warga.

Terkait hal ini, Kapolsek Ranah Batahan AKP Zulfikar mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang memeriksa lokasi kejadian. "Masih kita cross-check ke lapangan," katanya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tegas bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin adalah ilegal.

Pasal 158 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan atau izin lainnya, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (*)

Tombol Google News

Tags:

PETI Pasaman Barat ilegal . Tambang emas Sumbar