KETIK, BLITAR – Komisi I DPRD Kabupaten Blitar bersama Forum Komunikasi Bendosewu Peduli (FKBP) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar hearing membahas permasalahan rekrutmen perangkat Desa Bendosewu, Kecamatan Talun.
Hearing yang berlangsung di ruang rapat kerja DPRD ini turut dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Desa Bendosewu, Camat Talun, serta pihak ketiga dari LPPM Universitas Islam Balitar (Unisba) pada Selasa, 7 Januari 2025.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Nugroho Bayu Laksono, menegaskan bahwa forum ini bertujuan untuk mendengar dan mencatat pendapat dari semua pihak terkait. Menurutnya, semua masukan yang diberikan dalam hearing ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD untuk mengambil langkah lanjutan.
“Dalam forum ini, kami mendengarkan seluruh pendapat, termasuk perbedaan pandangan yang ada. Setelah ini, Komisi I akan mengadakan rapat khusus untuk menyusun rekomendasi terkait permasalahan ini,” jelas Nugroho kepada wartawan usai hearing.
Anggota Komisi I, Mujib, menyoroti lemahnya koordinasi antar-pihak yang terlibat dalam proses rekrutmen, seperti panitia penjaringan, pemerintah desa, dan kecamatan. Ia menilai hal ini menjadi penyebab utama polemik yang mencuat.
“Tidak ada koordinasi yang solid antara panitia, kepala desa, dan pihak kecamatan. Ini menyebabkan proses rekrutmen tidak berjalan maksimal. Komisi I akan memberikan rekomendasi kepada bupati untuk menyikapi persoalan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Blitar, Bambang Dwi, menegaskan bahwa proses rekrutmen perangkat Desa Bendosewu telah berjalan sesuai aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati (Perbup) Blitar Nomor 33 Tahun 2016.
“Prosesnya sudah sesuai dengan regulasi dan prosedur yang ada. Kami hanya tinggal menunggu hasil rekomendasi dari Komisi I untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Bambang.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua LPPM Unisba, Heri Suprayitno, selaku pihak ketiga yang bertanggung jawab menyelenggarakan tes.
Ia memaparkan bahwa proses seleksi dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu tes tertulis berbasis komputer (Computer-Assisted Test/CAT), tes wawancara, dan tes kemampuan praktis.
“Tes kami laksanakan di Gedung SMAN Talun dengan melibatkan peserta dari tiga desa, yaitu Bendosewu, Jajar, dan Jeblog. Hasil tes kami serahkan kepada panitia di tingkat desa karena keputusan akhir tetap menjadi kewenangan kepala desa,” ujar Heri.
Ia juga menambahkan bahwa kepala desa memiliki hak prerogatif dalam menentukan kandidat terpilih, meskipun hasil tes menunjukkan perbedaan nilai yang signifikan.
Di sisi lain, Forum Komunikasi Bendosewu Peduli (FKBP) melalui perwakilannya, Rosyid, meminta agar proses seleksi diulang. Mereka menganggap hasil tes sebelumnya tidak mencerminkan keadilan.
“Kami mengapresiasi DPRD yang telah memfasilitasi hearing ini. Namun, kami tetap berharap ada tes ulang agar seleksi perangkat desa lebih adil dan sesuai aturan,” tegas Rosyid.
Komisi I DPRD Kabupaten Blitar berencana menggelar rapat khusus untuk merumuskan rekomendasi atas permasalahan ini. Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Pemkab Blitar untuk mengambil keputusan akhir.
“Kami berharap keputusan yang diambil nanti benar-benar menyelesaikan polemik ini dan memastikan proses rekrutmen perangkat desa di masa depan lebih transparan dan berkeadilan,” jelas Nugroho.
Hearing ini menjadi langkah penting dalam mengurai polemik yang terus memanas di Desa Bendosewu, sekaligus menjadi refleksi bagi perbaikan sistem rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Blitar.(*)