KETIK, MALANG – Rencana Pemerintah Kota Malang memberikan insentif bagi petugas gerobak sampah masih menemukan kendala. Pasalnya rencana tersebut terhambat regulasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Widjaja menjelaskan sudah ada dorongan dari DPRD Kota Malang untuk merealisasikan rencana tersebut. Namun hingga saat ini belum ada regulasi yang memungkinkan pembiayaan melalui APBD Kota Malang.
"Tahun 2023 kemarin kami pun diminta DPRD untuk menyiapkan insentif bagi teman-temang penggerobak sampah yang berangkat dari lingkungan warga. Ini regulasinya yang kita tidak bisa karena menggunakan beban APBD," ujar Rahman, Senin 2 Desember 2024.
Selama ini para petugas gerobak sampah yang mengangkut dari rumah warga ke tempat penampungan sampah (TPS) setempat masih mengandalkan insentif dari iuran warga. Nominal insentif pun beragam, bergantung pada kebijakan masing-masing wilayah.
"Insentif itu dari pengelolaan lingkungan masing-masing kepada teman-teman penggerobak sampah ke TPS. Berhenti sampai di situ saja. Baru setelahnya (dari TPS ke TPA), DLH Kota Malang yang akan mengelolanya," lanjutnya.
DLH Kota Malang masih mencari regulasi yang tepat untuk merealisasikan usulan tersebut. Terlebih beban penanganan dan pengelolaan sampah di Kota Malang cukup besar.
"Kalau misalnya ditanggung APBD ini menurut saya tidak mampu. Jadi saya ini lagi berjuang untuk bagaimana menangani persampahan di perkotaan dengan melibatkan seperti bank dunia dan lainnya," tutur Rahman.