KETIK, PALEMBANG – Pihak Ahmad Novan, terdakwa kasus korupsi proyek jaringan gas alam atau Jargas PT SP2J memprotes keras pemberitaan media online Sumeks.co terkait kasus tersebut.
Kuasa hukum Ahmad Novan, Natasha menyebut, pihaknya mengecam dan akan melayangkan peringatan keras berupa somasi pada media online Sumeks.co, Jumat, 13 Desember 2024.
Hal itu dikatakan Natasha lantaran salah satu pemberitaan pada laman media online tersebut yang memuat berita yang diduga merugikan kliennya, bahkan melanggar kode etik pemberitaan yang sudah diatur kode etik jurnalistik serta melanggar UU ITE lantaran dianggap beropini dan berasumsi serta tak berimbang dan terkesan sembarangan membuat narasi judul bahkan bermuatan ujaran kebencian dalam pemberitaan tersebut.
Diketahui didalam judul pemberitaan itu tertuang kalimat atau narasi " Pantas Saja Makan Uang Haram, Rp1,8 Miliar dari Proyek JARGAS PT SP2J, Ahmad Novan dituntut 9 tahun penjara"
"Nah kata kata tersebutlah yang kami nilai sangat merugikan klien kami, " tegas Natasha.
Dijelaskan advokat yang juga kurator ini, bahwa status kliennya masih dalam proses persidangan, bahkan baru melewati proses tuntutan Jaksa. Artinya belum ada status yang mengikat atau mempunyai kekuatan hukum tetap, atau inkracht.
"Judul dalam pemberitaan tersebut sangat merugikan klien kami, di persidangan saja tak ada fakta yang menyebutkan klien kami memakan uang haram dan yang jelas hal tersebut sangat kurang pantas dimuat dan menjadi konsumsi publik, unsur ujaran kebencian, beropini itu sangat bertentangan dengan undang-undang yang telah diatur, baik Undang- undang pers, kode etik jurnalistik maupun undang-undang ITE, " tegasnya.
Rencananya, terang Natasha pihaknya akan segera melayangkan somasi serta peringatan keras kepada media Sumeks.Co untuk mengklarifikasi maksud dan tujuan ditulis dan diterbitkannya pemberitaan dengan judul seperti itu.
"Yang jelas kita akan layangkan somasi sesegera mungkin, dan akan kita lihat proses selanjutnya seperti apa dan bagaimana arah dan tujuannya membuat judul seperti itu, ini bukan hal remeh, menyangkut marwah dan nama baik klien kami, Jurnalis harusnya profesional bukan semaunya saja merangkai kata tanpa dasar, " tegasnya.
Sementara itu, pantauan Ketik.co pada laman berita tersebut diketahui diterbitkan pada hari Jumaat 13 Desember 2024 pukul 14.02 WIB.
Isi pemberitaan dilaman media online ini terkait persidangan dengan agenda tuntutan Jaksa penuntut umum terhadap 4 orang terdakwa kasus dugaan Korupsi Jargas PT SP2J Palembang yang salah satunya Ahmad Novan.
Sejauh ini, belum ada tanggapan dari Sumeks.co atas rencana somasi tersebut. (*)