KETIK, BATU – Bus pariwisata Bus yang mengalami kecelakaan maut di Kota Batu, Rabu, 8 Januari 2025 malam, diketahui tidak memiliki surat izin uji berkala.
Bus dengan Nopol 7942 GB itu merupakan Milik PT Nusa Devata Bali Holiday masa uji berkala nya sudah habis sejak 15 Desember 2023.
"Ini fakta sementara yang kita dapatkan. Kami terus masih mendalami kejadian ini dengan para ahli," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes pol Komarudin usai Olah TKP, Kamis 9 Januari 2025.
Tidak hanya itu, urai Kombes Komarudin, data dari kementrian perhubungan, bus naas ternyata memiliki surat izin angkut yang telah kadaluarsa sejak 26 April 2020.
"Setelah pemeriksaan semalam,
menurut keterangan awal supir tidak mampu mengendalikan rem sejak dari jalan Imam Bonjol," lanjutnya.
Dari informasi yang dihimpun, bus pariwisata tersebut membawa 43 Pelajar SMK TI Global Badung. Keberadaan bus tersebut di Kota Batu dalam rangka kunjungan industri di 3 daerah. Bus membawa para pelajar melakukan kunjungan industri ke Malang - Batu, Jogjakarta dan Semarang. (*)