KETIK, MATARAM – Seorang pemuda disabilitas tanpa lengan asal Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), IWAS alias Agus (21), ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemerkosaan mahasiswi Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Padahal, sehari-hari Agus mengaku masih dibantu orangtuanya untuk berpakaian hingga makan.
Mengenai kasus penetapan tersangka Agus, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat menjelaskan hal ini didasarkan pada hasil visum korban, keterangan lima saksi, serta hasil pemeriksaan psikologis.
Menurut polisi, Agus diduga melakukan tindakan tersebut saat dalam pengaruh minuman keras.
"Kondisi ini meningkatkan keberanian tersangka untuk menyetubuhi korban sebagai bentuk balas dendam atas bullying yang ia alami," ujar Kombes Syarief, Minggu 1 Desember 2024.
Namun, Kombes Syarief juga menyebut Agus tidak ditahan karena kooperatif. Agus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.(*)