Nekat Live Streaming Seks Demi Gift, Pasutri di Kabupaten Malang Ditangkap Polisi

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

7 Januari 2025 18:40 7 Jan 2025 18:40

Thumbnail Nekat Live Streaming Seks Demi Gift, Pasutri di Kabupaten Malang Ditangkap Polisi Watermark Ketik
Kedua Pasutri di Kabupaten Malang ditangkap Polisi karena melakukan Live Streaming Seks. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Aksi dari kedua pasutri di Kabupaten Malang ini terbilang nekat. Bagaimana tidak, keduanya melakukan live streaming seks di media sosial demi dapat endorse dan gift. Akibat perbuatannya, kedua pasutri ini diamankan Polisi.

Identitas kedua pasutri ini berinisial FI (27) dan PN (24) warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Keduanya diamankan petugas Polres Malang di kediaman mereka, Minggu, 5 Januari 2025.

"Petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” ujar Kasi Humas Polres AKP Ponsen Dadang Martianto, Selasa, 7 Januari 2025.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penangkapan pasangan ini bermula dari patroli tim siber Polsek Gedangan yang menemukan aktivitas live streaming di aplikasi media sosial ‘hot51’.

Dalam siaran langsung tersebut, FI dan PN tidak hanya memperlihatkan bagian tubuh sensitif mereka, tetapi juga melakukan hubungan suami istri secara terbuka demi mendapatkan endorse atau gift dari para penonton.

“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse dari yang menyaksikan live. Para pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” ungkapnya.

Selama dua bulan terakhir, pasangan ini diketahui telah meraup keuntungan hingga Rp 35 juta dari aktivitas tersebut. Mereka melakukan siaran langsung setiap hari selama delapan hingga sepuluh jam, mulai sore hingga tengah malam. Dari ribuan penonton, mereka bisa mendapatkan penghasilan harian hingga Rp 5 juta.

Dalam setiap siaran langsungnya, FI dan PN menggunakan kostum-kostum seksi, topeng, dan berbagai aksesori untuk menarik perhatian penonton. 

Setelah itu, mereka bertindak lebih vulgar untuk mendapatkan lebih banyak gift. Seluruh aktivitas tersebut dilakukan di rumah mereka di Kecamatan Gedangan.

Dikatakannya, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel iPhone 13, tripod, set pakaian seksi wanita, topeng, bando, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti dalam siaran langsung mereka.

“Pelaku mengaku telah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Setiap kali live, mereka mengenakan pakaian bertema tertentu untuk menarik perhatian sebelum melakukan tindakan vulgar,” kata mantan Kasatlantas Polres Batu ini.

Polisi telah menetapkan FI dan PN sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Ia mengimbau masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial. Peran aktif masyarakat juga diharapkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya. 

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti ini. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

pasutri Kabupaten Malang Live Streaming Seks Polisi Polres Malang