KETIK, YOGYAKARTA – Kejaksaan Negeri Sleman telah lakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, Sri Purnomo. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 7,5 jam mulai pukul 9 pagi hingga 16.50 WIB, Rabu 11 Desember 2024.
Hari ini, Kamis 12 Desember 2024, tim penyidik pidsus Kejari Sleman dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Raudi Akmal. Raudi tidak lain adalah anak Bupati Sleman saat ini, Kustini Sri Purnomo, yang tidak lain istri dari Sri Purnomo.
Tidak ada pernyataan resmi dari pihak Kejari Sleman.
Namun, informasi tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan, Rabu malam 11 Desember 2024.
Menurut Herwatan, yang bersangkutan atas nama Raudi Akmal diundang ke Kejari Sleman pada pukul 09.00 WIB.
Pemanggilan terhadap anak ketiga dari pasangan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dan Bupati Sleman saat ini Kustini Sri Purnomo, juga terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020.
Untuk diketahui, selain seorang dokter. Pria kelahiran 1 September 1995 ini juga merupakan pengusaha, anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024, dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Sleman.
Aspidsus Kejati DIY M Anshar Wahyuddin (tengah) dan Kajati DIY Ahelya Abustam (kanan) saat memberikan keterangan terkait progres penyidikan dana hibah pariwisata Sleman yang dilakukan Kejari Sleman, 9 Desember 2024. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)
Kabar akan diperiksanya orang berpengaruh di Kabupaten Sleman ini, sesuai dengan keterangan Kajati DI Yogyakarta Ahelya Abustam didampingi Aspidsus Kejati DIY Muh Anshar Wahyuddin dan Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan saat Jumpa Pers dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), 9 Desember 2024.
Saat itu Kajati DIY Ahelya Abustam telah menegaskan bahwa pasca Pilkada 2024, penyidikan (khusus) perkara dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020 yang telah memasuki tahap penyidikan sejak April 2023 akan dikebut proses penangananya.
Mengingat adanya edaran terkait dan pertimbangan tertentu, terhadap saksi yang berkaitan dengan Partai Politik maupun mereka yang dianggap penting. Demi kondusifitas aman dan lancarnya Pilkada ditunda pemeriksaannya.
Ditambahkan oleh Aspidsus Kejati DIY M Anshar Wahyuddin, ketika gelaran Pilkada telah terlaksana dengan aman, Kejari Sleman berkomitmen langsung ngegas untuk memanggil dan memeriksa saksi-saksi berkaitan dengan Dana Hibah tersebut.
Dalam kesempatan yang sama juga terungkap bahwa hasil dua kali audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP DIY menunjukkan angka yang sama yakni kisaran Rp10 miliar. (*)