6 ASN di Sampang Dijatuhi Sanksi, Ini Sanksinya

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: Muhammad Faizin

9 Januari 2025 19:40 9 Jan 2025 19:40

Thumbnail 6 ASN di Sampang Dijatuhi Sanksi, Ini Sanksinya Watermark Ketik
Arief Lukman Hidayat Kepala BKPSDM Sampang (Foto: Mat Jusi/Ketik.co.id).

KETIK, SAMPANG – Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, telah mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat pelanggaran indisipliner.

Kepala BKPSDM Sampang, Arief Lukman mengatakan, sepanjang tahun 2024 ada 6 ASN terlibat pelanggaran indisipliner. 

"6 ASN ini terbukti melanggar aturan dan ketentuan yang ada, dan sudah diberikan sanksi," ujarnya.

Arief menambahkan, dari 6 ASN ini tersebut ada 4 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran ringan dan diberi sanksi peringatan. 

"Pelanggaran yang mereka buat yakni sering bolos kerja", jelasnya. Kamis 9 Januari 2025.

Adapun 2 pegawai lainnya, lanjutnya, terbukti melakukan pelanggaran sedang yang bentuk pelanggarannya berbeda.

"Satu pegawai disanksi penurunan pangkat lebih rendah selama setahun karena melanggar netralitas ASN saat pemilu. Satu pegawai lainnya disanksi penundaan gaji berkala karena indisipliner tidak menaati ketentuan jam kerja," paparnya.

Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada pegawai yang melanggar merupakan bentuk pembinaan. Sehingga, tingkat pelanggaran disiplin pegawai di lingkungan Pemkab Sampang bisa ditekan.

"Pegawai melakukan pelanggaran berat sampai disanksi pemecatan tidak ada," tuturnya.

Pihaknya juga menyampaikan kepada pimpinan pegawai yang terlibat pelanggaran untuk diberikam teguran sehingga tak mengulangi permbuatannya lagi

"Kami juga menyampaikan 6 ASN yang terlibat pelanggaran tersebut kepemimpinan meraka masing-masing untuk diberikan teguran," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

pelanggaran Indisipliner Disiplin Pemkab Sampang ASN Aparatur Sipil Negara BKPSDM Sanksi