Warga Kota Malang Alami Kerugian Akibat Pohon Tumbang Bisa Klaim Asuransi

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

14 Desember 2024 15:36 14 Des 2024 15:36

Thumbnail Warga Kota Malang Alami Kerugian Akibat Pohon Tumbang Bisa Klaim Asuransi Watermark Ketik
Ilustrasi pohon tumbang yang menimpa masyarakat. (Foto: BPBD Kota Malang)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan asuransi bagi warga yang menjadi korban maupun mengalami kerugian akibat pohon tumbang. Namun asuransi tersebut baru dapat diklaim jika pohon tersebut merupakan aset Pemkot Malang.

Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Laode KB Al Fitra menjelaskan kebijakan tersebut untuk meringatkan masyarakat yang terdampak.

DLH Kota Malang sendiri telah menganggarkan hingga Rp 200 juta untuk asuransi pohon tumbang. Terlebih memasuki musim hujan ini rentan terjadi peristiwa pohon tumbang yang dapat merugikan masyarakat.

"Klaim asuransi dapat dilakukan jika terjadi bencana misalnya pohon tumbang yang menimpa bangunan ataupun kendaraan milik warga. Yang kami anggarkan untuk asuransi itu sekitar Rp 200 juta di 2024 ini," ujar Laode, Sabtu 14 Desember 2024.

Agar dapat mengklaim asuransi, masyarakat terdampak harus melaporkan kejadian ke Kantor DLH Kota Malang. Nantinya DLH Kota Malang akan menindaklanjuti dengan membuat surat pengantar untuk diserahkan ke asuransi.

"Jadi, korban bisa datang ke sini dulu, laporan ke kami, kami buatkan pengantar untuk ke asuransi. Setelah itu nanti kami naikkan ke Kepala DLH, turun dari Kepala dinas baru kami berangkatkan ke asuransi," jelasnya.

Jika laporan telah diterima, pihak asuransi akan melakukan survei yang meliputi verifikasi data, penilaian kerugian, hingga apraisal. Survei juga dilakukan untuk memastikan bahwa pohon yang tumbang benar-benar aset Pemkot Malang.

"Baru nanti untuk pencairannya pihak asuransi menelpon pihak korban. Kalau besaran ganti rugi, itu yang tahu nominalnya pihak appraisal dari asuransinya, karena semuanya sudah di pihak ketigakan," terangnya.

Pasalnya banyak ditemukan pohon tumbang yang merugikan masyarakat. Mulai dari pohon tumbang yang menimpa dua buah mobil di Jalan Terusan Dieng pada 9 Desember 2024, serta menimpa kanopi rumah dan warung milik warga di Jalan Tutut Kedungkandang pada November 2024.

Laode menyebutkan sudah ada beberapa warga yang mengklaim kerusakan kepada DLH Kota Malang. "Salah satu warga yang kanopinya terdampak pohon tumbang kemarin sudah mengajukan proses klaim asuransi. Tapi untuk yang mobil belum," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

DLH Kota Malang pohon tumbang Kota Malang Asuransi Terdampak Pohon Tumbang