KETIK, YOGYAKARTA – Raudi Akmal anak pasangan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sleman, Kamis 12 Desember 2024.
Kehadiran Raudi Akmal tersebut menarik perhatian sejumlah pihak. Sejak pagi sejumlah wartawan menunggu kehadirannya di Kejari Sleman.
Raudi Akmal selama ini dikenal sebagai dokter, pengusaha, anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024 dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Sleman.
Sama seperti sang ayah, mantan Bupati Sleman Sri Purnomo yang diperiksa Kejari Sleman sehari sebelumnya, pemeriksaan terhadap Raudi Akmal juga terkait indikasi keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020.
Sebagai anak Bupati 3 periode (ayah 2 periode dan ibu 1 periode) yang juga berkiprah di dunia politik, nama Raudi Akmal kerap disebut-sebut banyak berpengaruh terhadap kebijakan Pemerintahan di Pemkab Sleman.
Raudi Akmal menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 6 jam. Ia masuk sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar pukul 15.00 WIB.
Kedatangannya ke Kejari Sleman mengenakan stelan baju putih celana hitam dan memakai masker. Namun, sama pada saat kedatangannya, usai pemeriksaan dan keluar dari Kantor Kejari Sleman dirinya memilih lari dan segera masuk ke dalam mobil yang menjemputnya. Dia menghindari wartawan yang bermaksud akan mewawancarainya.
Sementara itu, Soepriyadi Penasehat Hukum Raudi Akmal dan juga Sri Purnomo mengatakan, kehadiran (kedua) kliennya untuk memenuhi undangan klarifikasi dari Kejari Sleman.
Pengacara dari Jakarta ini menyebut pertanyaan yang diajukan penyidik di antaranya seputar status sebagai anggota DPRD terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman tahun anggaran 2020.
“Beliau ini statusnya sebagai saksi dan kami selaku Penasehat Hukum keduanya (Sri Purnomo dan Raudi Akmal, red) belum bisa mendampingi sampai ke dalam,” terang Soepriyadi.
Ia mengaku tidak tahu lebih detail pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa penyidik kepada kliennya.
Soepriyadi Penasehat Hukum dari Raudi Akmal dan Sri Purnomo. (Foto: Purwono for Ketik.co.id)
Terpisah, Kajari Sleman Bambang Yunianto, didampingi Kasi Pidsus Kejari Sleman Indra Aprio Handri Saragih dan Kasi Intel Kejari Sleman Murti Ari Wibowo kepada wartawan menyampaikan, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan dalam kapasitas yang sama yakni sebagai saksi.
Disebutkan, untuk Raudi diajukan 30 pertanyaan dan Sri Purnomo sebanyak 25 pertanyaan. Bambang Yunianto juga menegaskan posisi Raudi Akmal dimintai keterangan selaku pribadi.
"Terlepas dalam jabatannya sebagai anggota DPRD Sleman. Pemeriksaan terhadap Raudi Akmal dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pribadi yang bersangkutan," jelasnya.
Saat disinggung, langkah selanjutnya apa akan memintai keterangan kepada Bupati Kustini juga. Bambang menyatakan saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan akan hal itu. Ia berdalih tim penyidik masih melakukan pembahasan-pembahasan dan pendalaman usai pemeriksaan ini.
"Kami masih terus berlanjut. Akan berproses memintai keterangan dari saksi-saksi yang lainnya," terangnya.
Hingga saat ini sebanyak 240 orang saksi telah diperiksa dalam perkara yang banyak menyita perhatian publik ini. Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih sebesar Rp10 miliar.
Di akhir keterangannya, Bambang Yunianto meyakinkan bahwa tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020 terus berjalan "on the track". "Saat ini tinggal pendalaman-pendalaman. Untuk nanti segera dilakukan penetapan siapa saja tersangkanya," ucapnya. (*)