Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

Jurnalis: Mita Rosnita
Editor: Aziz Mahrizal

9 Desember 2024 15:31 9 Des 2024 15:31

Thumbnail Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 Naik 6,5 Persen Watermark Ketik
ilustrasi Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan.

KETIK, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyatakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal ini sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Deliar Marzoeki memastikan besaran terbaru upah minimum provinsi (UMP) akan diumumkan secara resmi pada Selasa (10/12/2024) besok.

Pengumuman penetapan UMP Sumsel nantinya akan dilakukan di Golden Sriwijaya Building yang berada di Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring, Palembang.

Dijelaskannya, UMP sumsel naik sebesar 6,5 persen, serupa dengan ketentuan pusat.

“Jadi di Sumsel UMP naik kisaran Rp 200 ribuan," katanya, Senin 9 Desember 2024.

Ia melanjutkan, UMP Sumsel ini merupakan hasil rapat bersama dewan pengupahan Provinsi Sumsel. Sehingga penetapannya disepakati naik 6,5 persen.

Ketentuan ini, lanjut dia, akan dijalankan meskipun akan ada pihak yang tidak sepakat.

"Begitu juga untuk upah sektoral diimbau naik, karena upah minimum naik 6,5 persen. Untuk lebih rincinya besok saja ya, saat pengumuman UMP Sumsel tahun 2025," katanya.

Sebagai informasi, jika UMP Sumsel naik 6,5 persen artinya naik Rp 224.697. Karena sebelumnya UMP Sumsel tahun 2024 Rp 3.456.874, maka jika naik Rp 224.697 UMP Sumsel 2025 nanti menjadi Rp 3.681.571.

Sementara itu Sekda Provinsi Sumsel, Edward Candra menambahkan UMP Sumsel tahun 2025 naik 6,5 persen. Setelah itu nanti akan ada penetapan UMK, dan Upah Sektoral.

"Nah untuk itu kami mengimbau untuk UMK dan upah sektoral tidak di bawah UMP," katanya

Sedangkan Ketua DPD KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Sumsel, Abdullah Anang membenarkan kenaikan upah 6,5 persen tersebut.

"Iya UMP sudah selesai dibahas, naik 6,5 persen dan UMP Sumsel tahun 2025 naik menjadi Rp 3,6 jutaan sekian. Kenaikan tersebut sesuai dengan keputusan presiden naik 6,5 persen," ujarnya.

Menurutnya, nilai kenaikan itu diterima karena sudah menjadi keputusan bersama dewan pengupahan. Ia juga mengapresiasi presiden atas kebijakan yang dibuatnya.

Setelah UMP diumumkan, pihaknya akan membahas upah minimum sektoral. Upah ini kembali diberlakukan sesuai dengan keputusan MK yang telah dikeluarkan.

Sedangkan Koordinator Wilayah (Korwil) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel Talbi Munandar mengatakan, kenaikan upah telah diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Sumsel sebesar 6,5 persen.

Kenaikan itu sesuai dengan Permenaker 16/2024 yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah dan indeks tertentu.

"Kita menghormati keputusan tersebut dan mengikuti aturan yang ada," ungkapnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

UMP Sumsel Sumsel dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi Upah Minimum Provinsi Palembang Sumatera Selatan