KETIK, YOGYAKARTA – Koordinator Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3-SRS) Apartemen Malioboro City, Sleman Edi Hardiyanto didampingi Sekretaris P3-SRS Malioboro City Budijono mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Polda DI Yogyakarta.
Mereka ingin mendorong dan mendesak Polda DIY agar segera mengundang pihak pengembang apartemen Malioboro City (PT Inti Hosmed).
Ia mengungkapkan, pada perkara No. 24/Pdt.G/2024/PN Smn, dalam putusan selanya, Hakim Pengadilan Negeri Sleman 9 Januari 2025 menyatakan menolak gugatan yang diajukan PT Inti Hosmed terhadap MNC.
"Gugatan Inti Hosmed ditolak alias tidak diterima. Sekarang mau nunggu apa lagi. Terkesan mengulur waktu saja. Kami mengharapkan proses SLF harus beres dan bisa segera dikeluarkan,"ungkapnya.
Menurut Edi Hardiyanto, Jumat 10 Januari 2025, harusnya Pemkab Sleman diperiksa karena pembiaran terhadap pembangunan Inti Hosmed yang hingga saat ini proses perijinannya tidak beres yakni tidak ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF)-nya.
Lapor KPK
Sementara, jika berbicara mengenai aturan, Edi Hardiyanto dan Budijono menyatakan seharusnya juga berbicara masa lalu. Sehingga menurut mereka hal ini juga layak untuk diusut.
Untuk itu pihaknya akan melaporkan persoalan ini pada KPK agar mengusut tuntas proses perijinan dari awal hingga berdirinya gedung. Mengingat sampai saat ini belum ada SLF dan legalitas kepemilikannya (SHM SRS).
Hal tersebut menurut keduanya sudah menunjukan bukti bahwa pihak pengembang tidak memiliki etiket baik dan tidak bertanggungjawab.
Diungkapkan, perjuangan para korban kasus jual beli apartemen Malioboro City masih akan terus berlanjut dan makin digencarkan.
Aksi yang dilakukan P3-SRS Apartemen Malioboro City di Pemkab Sleman sebelumnya kerap menarik perhatian. Salah satunya menggunakan truk trailer tronton roda 18 sepanjang 16 meter. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)
Tahun 2025 ini mereka akan kembali menggelar berbagai aksi dan segala upaya lainnya hingga diterbitkannya SLF.
"Kita sudah berjuang bersama-sama. Selama belasan tahun menunggu dan terus menunggu. Kita akan turun ke jalan lagi, menggencarkannya tahun ini," ujarnya.
Ditambahkan, rencana ke depan mereka menggelar beragam aksi. Sekaligus bersinergi dengan Pemda maupun Pemerintah pusat.
"Kesabaran ada batasnya dan saat ini rasanya masih kurang greget. Kami akan datangi Polda DIY dan meminta Kapolda DIY segera memanggil Inti Hosmed dan beberapa instansi terkait. Termasuk Kementerian PUPR, Kemenkumham, ATR/BPN , Pemkab Sleman, Pemprop DIY dan juga kami P3SRS," bebernya.
Ia mengaku, akan memaparan sejumlah hal untuk mencari suatu solusi yang bermanfaat pada proses selanjutnya.
"Kami juga melihat Pemkab Sleman tidak berani tegas dan mengajak Polda DIY untuk turut serta dalam membantu menyelesaikan persoalan ini. Bagi kami ini sangat mengelitik jelas dari awal sudah terbukti jika Inti Hosned sudah melakukan pelanggaran hukum dan wanprestasi masih akan diberikan previlege," imbuh Budijono.
Terkait hal tersebut kembali disampaikan, minggu depan mereka akan mendatangi Mapolda DIY sebagai bentuk dukungan dan dorongan pada Polda DIY. Mereka berharap Kapolda DIY juga bertindak tegas terhadap proses perijinan SLF ini. Karena bukan ranah Polda DIY tetapi lebih ke Pemkab Sleman yang mengeluarkan produk perijinan.
"Jangan menunggu lama dalam membuat keputusan yang solutif berpihak pada masyarakat korban pengembang yang telah sengsarakan konsumennya," ujar Budijono lagi.
Di sisi lainnya mereka juga menyebut Wakil mereka di DPR Sleman masih belum punya greget dan dobrakan untuk membantu penanganan masalah Malioboro City.
Untuk itulah, rencananya mereka akan melakukan aksi menuju Keraton Yogyakarta. Berharap adanya campur tangan dari Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwana X. (*)