KETIK, MALANG – Pemkot Malang masih melakukan melengkapi persyaratan yang diminta oleh Kementerian PUPR RI dalam rangka revitalisasi Pasar Besar. Terdapat peluang pembongkaran terhadap 90% bangunan di Pasar Besar Kota Malang.
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan menjelaskan hal tersebut disebabkan oleh pelaksanaan revitalisasi yang menyesuaikan standar dan kriteria dari kementerian.
"Itu nanti dibongkar total. Ada beberapa nuansa yang ada, tapi 90 persen harus di bongkar. Memang dulu mengusulkannya belum dari sumber dana dari manapun. Sekang kita fokus, harus menyesuaikan standarisasi kriteria dari PUPR," ujar Iwan, Sabtu 30 November 2024.
Saat ini Pemkot Malang masih berupaya mematangkan persiapan dan perencanaan. Beberapa persyaratan seperti penyusunan Detail Engineering Design (DED) harus segera diselesaikan.
Terlebih revitalisasi Pasar Besar direncanakan agar memperoleh alokasi anggaran dari Pemerintah Pusat. Dengan menyesuaikan standar dari Kementerian PUPR diharapkan revitalisasi Pasar Besar Malang dapat menjadi prioritas.
"Kalau ingin dipenuhi anggaran oleh kementerian PUPR persyaratan harus di penuhi. Salah satunya adalah penyusunan DED dan hasil review dari kementerian PUPR yang sudah duduk bareng dengan kita," lanjutnya.
Dalam penyusunan DED, Pemkot Malang telah melakukan beberapa kali pertemuan salah satunya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan detail catatan persyaratan yang harus dilengkapi.
"Apalagi Pasar Besar menjadi sorotan dari seluruh Fraksi di DRPD Kota Malang. Terjadi penyesuaian di dalam anggaran, karena DED-nya juga terjadi perubahan," tambahnya.
Penyesuaian yang dilakukan, salah satunya pada pembongkaran bangunan eksisting yang akan didesain dapat mengantisipasi potensi kebakaran.
"Kita desain lebih terbuka dan ada tata ruang penghijauan atau green building yang ditetapkan oleh PUPR," tutupnya. (*)