KETIK, SAMPANG – Pengerjaan proyek pembangunan Puskesmas di Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menuai sorotan.
Pasalnya, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 2024 sebesar Rp6.123.545.580 dengan kontraktor dari CV Andien tersebut diduga mengerjakan proyek pembangunan Puskesmas Mandangin dengan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
Tak hanya itu, progres pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Mandangin yang ditargetkan selesai 22 Desember 2024 mendatang disebut lamban atau murat-marit oleh DPRD setempat.
"Seharusnya, progres pekerjaan kegiatan senilai Rp6.123.545.580 tersebut di atas 80 persen. Tapi, waktu kami tinjau langsung pekerjaan tersebut masih murat-marit dan tidak akan selesai pada waktu yang telah ditentukan," ungkap Mahfud, Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Rabu 4 Desember 2024.
Terpisah, Ipung, Penyedia Jasa Kontruksi CV Andien bungkam saat dikonfirmasi terkait hal ini oleh ketik.co.id.
Proyek pembangunan Puskesmas Mandangin (Foto: Mat Jusi/Ketik.co.id).
Sekadar diketahui, sebelum diberitakan, Komisi IV anggota DPRD Kabupaten Sampang meninjau pembangunan Puskesmas di Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin 2 Desember 2024.
"Pekerjaan masih belum selesai dan masih murat - marit. Sedangkan pekerjaan tersebut harus selesai pada tanggal 22 Desember 2024.", ungkap Mahfud saat itu
Menurutnya, pelaksanan proyek itu tampak kurang serius.
"Perlu keseriusan pelaksanaan untuk menuntaskan pekerjaan tersebut, karena waktunya cuma 20 hari lagi," tambahnya.
Mahfud lantas meminta kepada pelaksana atau penyedia jasa konstruksi CV ANDIEN untuk serius menangani pembangunan Puskesmas di Pulau Mandangin.
"Dinas terkait khususnya Dinkes Sampang harus mengawal dengan ketat, mengingat banyak lokasi dan kondisi bangunan yang sangat memprihatinkan, butuh perhatian khusus, butuh keseriusan untuk memperbaiki setiap kesalahan di beberapa titik," tegasnya.
Tiang proyek pembangunan Puskesmas Mandangin (Foto: Mat Jusi/Ketik.co.id).
"Jika tidak memungkinkan atau lebih dari waktu yang ditentukan maka dinas harus memberikan sanksi ke pelaksana atau ke penyedia jasa konstruksi CV ANDIEN. Bahkan kalau perlu putus kontraknya dan blacklist," tambah Mahfud tegas.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa pemasangan atap baru 1/3 atau baru kerangka. Namun, saat dirinya datang di lapangan tidak ada aktivitas pekerjaan atap. Dia khawatir pekerjaan ini tidak akan tuntas 22 Desember 2024.
"Kontraktor atau penyedia jasa harus punya integritas tinggi, mengingat bahan material yang digunakan di Puskesmas Mandangin sangat mengkhawatirkan untuk jangka panjang. Jaga kualitas pembangunan, jangan sampai sembarangan membangun," jelas Mahfud.
Dia juga meminta dengan tegas kepada Dinkes Sampang agar pelaksana memaksimalkan sisa waktu yang ada dengan menambah tukang dan droping bahan ke lokasi. Jika tidak, dia meminta Dinas terkait khususnya Dinkes memutus kontrak serta blacklist CV ANDIEN.
Terpisah, dr Abdulloh Najich Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi mengarahkan media ini untuk konfirmasi ke Nurul, bagian Yankes. Namun, saat dikonfirmasi, Nurul belum memberi tanggapan.(*)