Polda Jatim Tangkap Sindikat Judi Online Internasional, Amankan Rp 4 Miliar

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Aziz Mahrizal

14 Desember 2024 14:44 14 Des 2024 14:44

Thumbnail Polda Jatim Tangkap Sindikat Judi Online Internasional, Amankan Rp 4 Miliar Watermark Ketik
Polda Jatim menunjukkan barang bukti yang disita hasil penangkapan jaringan judi online, Sabtu,14 Desember 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Direktorat Reserse Siber Polda Jatim membongkar sindikat judi online internasional yang menjerat enam tersangka berinisial MAS (22), MWF (18) asal Banyuwangi, STK (48) asal Kabupaten Malang, PY (40) asal Surabaya,  EC (43), ES (47) warga Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu polisi menyita uang tunai sebesar Rp 4 miliar.

"Para tersangka ini memainkan peran penting dalam mendukung operasional judi online, mulai dari promosi hingga pencucian uang," ujar Kasubdit II Ditreskriber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon, Sabtu, 14 Desember 2024.

Charles menjelaskan keenam pelaku ini memiliki peran yang berbeda mulai memiliki perusahaan fiktif hingga promotor yang endorsemen akun judi online.

"Jadi pelaku ini sudah terkoordinir cukup rapi," terangnya.

Sementara itu, STK (48) asal Kabupaten Malang dan PY (40) asal Surabaya berperan sebagai penyedia rekening bank. Rekening mereka digunakan sebagai wadah penampungan dana deposit dari para pemain judi online. 

Sedangkan, tersangka EC (43) dan ES (47) warga Jakarta Barat, berperan sebagai direktur perusahaan fiktif.

"Perusahaan ini digunakan sebagai kedok untuk mengaburkan jejak keuangan dari hasil judi online dan memuluskan proses pencucian uang," ungkap Charles

Keenam tersangka ini memiliki modus pencucian uang. Dana hasil penampungan dari rekening para tersangka kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok entitas legal. Melalui proses yang terorganisir, dana hasil kejahatan ini dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya.

"Modus ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian online dan mengaburkan jejak keuangan dari upaya penyelidikan aparat penegak hukum," ungkap Charles.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, Ditrektorat Reserse Siber Polda Jatim berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp 4 miliar, satu unit PC, tiga unit CPU, 49 HP, 375 ATM berikut buku tabungan, 185 key token, 3 akta pendirian PT, dan sebuah slip transfer.

Dengan kasus ini polisi menjerat keenam dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana judi, serta tindak pidana pencucian uang pasa 74 UU PP TPPU.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Charles. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sidikat Judi Internasional Polda Jatim Direktorat Reserse Siber Polda Jatim judi online