KETIK, BLITAR – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan di wilayah Blitar.
Hal itu disampaikan langsung oleh Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Joko Siswantoro, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat, 13 Desember 2024.
"Pada bulan ini, bersamaan dengan musim penghujan, kami melakukan penanaman pohon di wilayah Blitar,” ungkap Joko Siswantoro.
Menurut Joko, pihaknya menggandeng masyarakat melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) sebagai mitra utama dalam pengelolaan hutan.
Menurutnya, anggota KTH yang memegang izin tidak hanya menggarap lahan tetapi juga bertanggung jawab menjaga kelestarian hutan.
“Bersama dengan masyarakat pemegang izin yaitu Kelompok Tani Hutan (KTH), mereka tidak hanya menggarap hutan, tetapi juga menjaga kelestarian hutan Blitar,” jelasnya.
Saat ini, kata Joko, terdapat 11 KTH yang aktif di Blitar. Satu kelompok lagi tengah menunggu surat keputusan (SK), sehingga nantinya akan ada 12 KTH yang berkontribusi dalam pengelolaan sekitar 4.400 hektar lahan hutan.
“Kami menegaskan, terkait kesejahteraan masyarakat dan petani hutan bersama dengan kelestarian hutan harus berjalan beriringan. Jangan sampai aktivitas kita merusak ekosistem hutan,” tegasnya.
Joko juga menyoroti pentingnya menjaga aset-aset milik Perhutani, termasuk pohon-pohon tegakan. Hal ini, menurutnya, menjadi tanggung jawab bersama antara Perhutani dan masyarakat pemegang izin.
Sementara itu, Wakil Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Hermawan, menambahkan bahwa beberapa wilayah di Blitar juga dikelola dengan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui skema Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan (HKm).
“Sebagian wilayah kita juga ada yang memegang izin dari kementerian, dalam bentuk hutan desa dan kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm). Mereka mempunyai regulasi, dan kita akan berjalan beriringan untuk menjaga kelestarian hutan kita,” kata Hermawan.
Ia menegaskan bahwa izin pengelolaan diberikan kepada masyarakat melalui KTH, bukan kepada investor.
“Nantinya mereka yang akan mengelola hutan di dalam izinnya. Pemegang izin merupakan KTH, ya, bukan investor,” jelasnya.
Hermawan juga menyoroti peran Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang memberikan akses lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola hutan, namun tetap memprioritaskan prinsip kelestarian.
“Tujuan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) adalah agar masyarakat pemegang izin mendapatkan akses lebih luas dalam pengelolaan hutan, namun tidak mengurangi prinsip untuk menjaga kelestarian hutan,” ungkapnya.
Ia berharap skema perhutanan sosial yang diterbitkan KLHK, termasuk Hutan Kemasyarakatan (HKm), dapat sejalan dengan visi Perhutani dalam melestarikan hutan.
"Mudah-mudahan Hutan Kemasyarakatan (SK HKm) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan diserahkan langsung ke mereka itu semangatnya sama dengan kami, yaitu menjaga dan melestarikan hutan,” tutup Hermawan.
Dengan adanya kolaborasi antara Perhutani, KTH, dan KLHK, diharapkan pengelolaan hutan di Blitar dapat terus berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.(*)