KETIK, SURABAYA – Ombudsman RI memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024.
Pemberian penghargaan ini lantaran Pemprov Jatim memperoleh penilaian 92,08 kategori kualitas tertinggi (A). Nilai yang diperoleh itu mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 yang hanya 88,81 dalam kategori yang sama.
Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan, torehan prestasi ini merupakan hasil dari peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemprov Jatim.
"Ini bukan hanya tentang angka atau nilai, tetapi tentang kepercayaan masyarakat yang semakin meningkat kepada kita, aparatur pemerintah, pemberi layanan bagi masyarakat," ungkapnya, Sabtu, 14 Desember 2024.
Adhy menjelaskan penghargaan yang diterima ini adalah bentuk kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan Ombudsman RI yang menjadi pilar penting sebagai upaya mewujudkan publik yang akuntabel, cepat, prima dan berintegrasi.
"Untuk itu, sebagai pelayan publik seluruh layanan kepada masyarakat dituntut untuk memberikan pelayanan lebih cepat dengan prosedur yang sederhana dan ramah kepada kelompok rentan," katanya.
Sejalan dengan hal tersebut penyelenggaraan penilaian kepatuhan pelayanan publik tidak sekadar mematuhi aturan dan regulasi yang ada, tetapi juga memberikan pelayanan yang terbaik, cepat, dan tepat kepada seluruh lapisan masyarakat.
Adhy berpesan kepada agar kepatuhan harus menjadi budaya yang tertanam di setiap institusi pemerintah. Ia mengingatkan bahwa dibutuhkan kerja keras untuk memperbaiki layanan publik untuk memberikan pelayanan publik yang berdampak kepada masyarakat.
"Semoga hasil penilaian ini akan menjadi langkah awal dalam mewujudkan pemerintah yang responsif, melayani, dan memenuhi harapan masyarakat," harapnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI M. Najih mengatakan, dalam rangka mencapai Indonesia Emas 2045 terdapat agenda nasional dimana watak birokrasi harus menuju world class goverment sesuai RPJMN 2024-2029.
Penyelengaraan layanan publik tidak hanya bersifat digital semata namun membangun karakter aparatur sesuai dengan tupoksi yang akan menjadi tata nilai sehingga pelayanan publik berdampak kepada masyarakat.
"Pandangan masyarakat terhadap layanan publik yang prima, baik dan berdampak kepada masyarakat harus menjadi perhatian bagi seluruh aparatur pemerintah," ujarnya.
Pihaknya mengapreasi atas dukungan kepada Pemprov Jatim dan kabupaten/kota yang terus meningkatkan layanan publik di Jawa Timur sehingga di Provinsi Jawa Timur tidak ada pemda yang masuk dalam zona kuning.
Sebagai informasi, terdapat dimensi penilaian dimana terdapat tiga zona penilaian yakni Zona Merah, Zona Kuning dan Zona Hijau. Untuk Zona Merah interval nilai 32,00 - 53,99, Zona Kuning interval nilai 54,00 - 77,99.
Sementara itu, untuk Zona Hijau terbagi dalam kategori yaitu kualitas tinggi dengan interval nilai 78,00-87,99 serta kategori kualitas tertinggi yang berada pada interval nilai 88,00 - 100. (*)