KETIK, PALEMBANG – Proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang 2024 diwarnai sejumlah kejadian khusus yang tercatat di setiap kecamatan di Kota Palembang.
Dari 18 kecamatan yang ada, semua saksi dari pasangan calon (paslon) 01 dan 03 di tingkat kecamatan enggan menandatangani rekap suara dan tak sudi bertanggung jawab atas hasil rekapitulasi suara.
Para saksi dari paslon 01 dan 03 tak ingin bertanggung jawab setelah mereka menduga ada kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Syawaluddin. Dia mengatakan, paslon nomor urut 01 dan 03 menyatakan keberatannya melalui saksi-saksi di setiap kecamatan.
“Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang itu saksi nomor urut 01 tidak tanda tangan, nomor urut 02 tanda tangan, dan nomor urut 03 tidak tanda tangan. Mereka (paslon) sudah memberikan keberatan dari masing-masing saksi paslon di 18 kecamatan,” kata Syawaluddin, Kamis 5 Desember 2024.
Syawaluddin menjelaskan, para saksi tersebut mengajukan keberatan bahwa ada dugaan indikasi kecurangan dari pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai menguntungkan paslon nomor urut 02.
Oleh karena itu, paslon nomor urut 01 dan 03 melakukan protes melalui saksi-saksi di setiap kecamatan agar tidak menandatangani rekapitulasi suara.
“Kalau kita, KPU Kota Palembang tinggal menunggu kalau memang ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka kita akan mengikuti sesuai prosedur,” lanjutnya.
Gugatan ditunggu tiga hari kerja ke depan
Anggota KPU Kota Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sri Maryati mengungkapkan, para paslon yang keberatan bisa mengajukan nota keberatan atau gugatan ke MK paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan yang dilakukan pada hari ini.
Nantinya, gugatan itu akan diproses paling lama 45 hari kerja setelah permohonan diterima oleh MK. Proses tersebut akan melibatkan stakeholder yang terlibat dalam proses Pilkada yang dimaksud.
“Batas gugatannya itu tiga hari kerja sesuai Peraturan KPU. Nanti gugatan itu akan diproses maksimal 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh MK,” ujar Sri.
Menurutnya, apabila ada gugatan yang diterima oleh MK, maka sejumlah proses selanjutnya seperti penetapan calon terpilih sampai pelantikan calon terpilih bisa mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan.
Oleh karena itu, penetapan calon terpilih akan dilakukan setelah KPU RI memberikan lampu hijau kepada KPU daerah masing-masing. Apabila tidak ada sengketa yang diproses, maka penetapan calon terpilih bisa dilakukan pasca tiga hari kerja.
“Dari hari ini sampai tiga hari kerja ke depan, kita menunggu apakah ada gugatan ke MK atau tidak. Kalau tidak, maka KPU RI akan bersurat bahwa kita tidak ada sengketa, baru kita bisa melakukan penetapan calon terpilih,” jelas dia. (*)