KETIK, SITUBONDO – Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H. didampingi oleh Kasi Pidsus, Kasi Intel, dan Kasi Datun menyerahkan hadiah kepada para pemenang lomba pembuatan video pendek tentang tindak pidana korupsi, Rabu (11/12/2024).
Penyerahan hadiah pemenang lomba video pendek tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang diselenggarakan Kejari Situbondo tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo.
“Dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi sedunia, Kejari Situbondo bikin lomba pembuatan video pendek seputar perbuatan tindak pidana korupsi. Lomba tersebut dimulai sejak tanggal 06 November 2024. Kegiatan lomba pembuatan video pendek tersebut merupakan ajang mengasah kreativitas anak bangsa sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk membangun budaya bersih anti korupsi,” ujar Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana.
Kegiatan lomba pembuatan video pendek tersebut, sambung Ginanjar Cahya Permana, merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Antikorupsi sedunia yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo sebagai Institusi Penegak Hukum.
“Setelah melalui berbagai proses seleksi dari banyaknya video yang masuk melalui link yang telah dibagikan sebelumnya, maka panitia lomba bersama dengan jajaran Pimpinan Kejaksaan Negeri Situbondo telah memutuskan 3 tim yang memenangkan lomba tersebut,” tutur Kajari Situbondo.
Keluarga Besar Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Situbondo, lanjut Ginanjar Cahya Permana, mengucapkan terima kasih atas antusiasme masyarakat terutama para peserta lomba atas partisipasinya dalam Lomba Pembuatan Video Pendek Dalam Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo.
“Bagi para peserta lomba yang belum beruntung dihimbau untuk tidak berkecil hati dan tetap menunjukkan dan mengasah kreativitasnya dalam memproduksi video-video pendek tentang edukasi hukum. Semoga dalam kesempatan lain bagi peserta lomba yang belum beruntung bisa mencoba kembali,” pungkas Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana.
Adapun, juara 1 dalam lomba video pendek tersebut Misteri. Misteri dan timnya berhak menerima uang pembinaan atau hadiah Rp10.000.000 dari Kejaksaan Negeri Situbondo.
Selanjutnya, juara 2 diraih oleh RAP Animation, dan berhak menerima uang pembinaan atau hadiah sebesar Rp5.000.000 dari Kejaksaan Negeri Situbondo.
Juara 3 diraih oleh UKM Fotografi Kampus Alfa Prima dan berhak menerima uang pembinaan atau hadiah Rp2.500.000 dari Kejaksaan Negeri Situbondo.
Pengumuman pemenang telah diumumkan melalui kanal Instagram @Kejarisitubondo pada 10 Desember 2024 dan kepada para pemenang lomba selain mendapat hadiah uang tunai juga mendapat Piagam Penghargaan dari Kejaksaan Negeri Situbondo (*)