KETIK, SURABAYA – Kasus penarikan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan kembali terjadi di Surabaya, Terbaru seorang juru parkir (jukir) di kawasan wisata religi Sunan Ampel diketahui meminta tarif parkir Rp 20 ribu, meskipun karcis resmi mencantumkan tarif Rp 5 ribu.
Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh mengatakan pihaknya telah memberikan teguran keras kepada Jukir tersebut pada Minggu 8 Desember 2024 lalu. Jukir bersangkutan telah diamankan Polsek Semampir untuk penindakan tindak pidana ringan (tipiring) berupa sanksi denda di pengadilan.
"Benar jukir di area parkir tepi jalan umum (TJU) kompleks Sunan Ampel meminta tarif parkir melebihi aturan. Kami langsung lakukan penindakan," Jeane, Rabu 11 Desember 2024.
Terdapat dua orang pelaku yang dikenakan tipiring. Mereka merupakan jukir utama dan jukir pembantu yang tidak mematuhi aturan dan merugikan masyarakat. Selanjutnya jukir tersebut akan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi.
"Selain dibina, para jukir juga diminta menanda tangani surat pernyataan apabila jukir menarik tarif parkir tidak sesuai ketentuan atau peraturan yang berlaku, maka izinnya akan langsung dicabut," tambahnya
Agar hal ini tidak terjadi lagi, dirinya meminta kepada masyarakat untuk berperan serta mengawasi penyelenggaraan parkir yang ada di Kota Surabaya. Apabila menemukan adanya pelanggaran, masyarakat diminta untuk segera melapor melalui hotline yang telah disediakan yakni 081802626112, website mediacenter.surabaya.go.id, dan Aplikasi Wargaku.
"Mohon sertakan dokumentasi di lapangan, ciri-ciri jukir resmi dan lokasi detailnya untuk ketepatan penindakan," pungkasnya. (*)