KETIK, SURABAYA – Pemerintah resmi keluarkan SE mengenai hari libur nasional pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan pada Rabu 27 November 2024.
Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pengumuman tersebut sudah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada sebagai hari libur nasional.
"Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya Keppres itu, maka resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada," kata Tito di Jakarta pada Jumat 22 November 2024.
Akan ada 545 daerah yang menggelar pilkada serentak 2024 di waktu yang sama. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Pada tanggal tersebut, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih bisa mencoblos kepala daerah pilihannya untuk memimpin pada periode 2024-2029.
Pemilihan ini ditujukan untuk memilih gubernur, wali kota, bupati, serta wakilnya di sejumlah daerah secara serentak.
Aturan mengenai hari libur saat pemilihan telah diatur dalam pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dalam pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Sebagaimana dalam kedua pasal tersebut dijelaskan, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. (*)
Coblosan Pilkada Serentak, Pemerintah Tetapkan 27 November Jadi Hari Libur Nasional
22 November 2024 17:00 22 Nov 2024 17:00



Tags:
libur nasional 27 November Prabowo Subianto Mendagri pilkada serentak Pilkada 2024Baca Juga:
Dukung Pengguna Sepeda, Dishub Pemalang Terima Penghargaan dari B2W IndonesiaBaca Juga:
Diduga Mengantuk, Truk Muatan Telur Terguling di Jalur Pantura PemalangBaca Juga:
Dishub Pemalang Siapkan 3 Unit Bus untuk Program Mudik Gratis 2025Baca Juga:
Diduga Depresi, Pria di Comal Pemalang Nekat Tabrakan Diri ke Kereta Api hingga TewasBaca Juga:
Ini Syarat Dapat Santunan Kematian Program Unggulan Bupati PemalangBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

13 Maret 2025 17:27
Calon Sekda Kota Surabaya Hanya Muncul 3 Nama, Ketua Komisi A: Jangan Hanya Mengandalkan Kedekatan

13 Maret 2025 08:31
Konservasionis Singky Soewadji Kritik Pedas Perekrutan Dirut Kebun Binatang Surabaya

13 Maret 2025 08:21
Profil Lengkap Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto

12 Maret 2025 20:15
Golden Tiket Unair, Hanya 770 Siswa yang Berhasil Lolos

12 Maret 2025 20:05
3 Kandidat Sekda Kota Surabaya, Berikut Bocorannya

12 Maret 2025 18:21
Siapa yang Pantas Duduk di Kursi Sekda Surabaya?

Trend Terkini

10 Maret 2025 22:03
Wakil Gubernur Jatim Sebut Kondisi PSU di Magetan Menegangkan

9 Maret 2025 19:26
Kang Gobang Preman Pensiun Meninggal Dunia

11 Maret 2025 01:00
Dishub Pemalang Siapkan 3 Unit Bus untuk Program Mudik Gratis 2025

9 Maret 2025 22:57
Sultan Bacan: Pakaian Tete Tu Sejatinya Lebih Bersih dari Kita

12 Maret 2025 10:28
PT SGN PG Jatiroto Lumajang Pastikan Tidak Ada Kredit Macet dari Petani Tebu Binaan Mereka
Trend Terkini

10 Maret 2025 22:03
Wakil Gubernur Jatim Sebut Kondisi PSU di Magetan Menegangkan

9 Maret 2025 19:26
Kang Gobang Preman Pensiun Meninggal Dunia

11 Maret 2025 01:00
Dishub Pemalang Siapkan 3 Unit Bus untuk Program Mudik Gratis 2025

9 Maret 2025 22:57
Sultan Bacan: Pakaian Tete Tu Sejatinya Lebih Bersih dari Kita

12 Maret 2025 10:28
PT SGN PG Jatiroto Lumajang Pastikan Tidak Ada Kredit Macet dari Petani Tebu Binaan Mereka

